BAB
1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah
unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu
unsur negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal disuatu negara tersebut
merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan.
Warga
negara adalah bagian dari penduduk suatu negaranya. Tetapi seperti yang kita
ketahui tidak sedikit pula warga negara yang tinggal di suatu negara kurang
mengetahui dan memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara yang
baik.
Masyarakat
dalam suatu Negara sangat berpengaruh dalam Perkembangan dan Kemajuan Suatu
Negara. Jika warga negaranya menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik maka
besar peluang bagi negara tersebut untuk menjadi negara maju. Tapi sebaliknya,
jika warga negaranya tidak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan apa
yang telah ditentukan maka akan sangat kecil peluang bagi negara tersebut untuk
menjadi negara maju.
Maka
dari itu, dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci. Dalam konteks
Indonesia ini yang merupakan suatu negara yang demokratis tentunya elemen
masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu negara.
Setiap
warga negara mempunyai Hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiban
tersebut yang seharusnya dipertanggung jawabkan oleh setiap warga negara
?. Dalam tulisan makalah ini akan
mencoba menuliskan tentang hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya.
Dan masyarakat yang seperti apakah yang memiliki wewenang untuk menjalankan hak
dan kewajiban Warga Negara Indonesia .
B.
BATASAN MASALAH
1.
Pengertian Hak dan
Kewajiban
2.
Pengertian Warga Negara
3.
Yang berhak menjalankan
hak dan kewajiban di Negara Indonesia
4.
Hak dan kewajiban Warga
Negara Idonesia
C.
TUJUAN MASALAH
1.
Untuk mengetahui dan
memahami pengertian Hak dan Kewajiban
2.
Untuk mengetahui dn
memahami pengertian Warga Negara
3.
Untuk mengetahui dan
memahami siapa sajakah yang berhak menjalankan dan mematuhi hak dan kewajiban
di negara Indonesia
4.
Untuk mengetahui dan
memahami apa sajakah hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak-pihak tertentu dan
tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya.
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh phak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paks oleh yang
berkepentingan.
Negara
Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan
tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.
Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan Undang-Undang sebagai warga negara.
2.
Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.
Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang.
Adapun
Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12
tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam
Udang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Idonesia dapat juga
diperoleh melalui pewrganegaraan.
pasal
27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
pasal
27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
pasal
28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan
Undang-Undang”.
pasal
29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi, ayat 1 “Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan ayat 2 “Negara menjamin kemrdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.
pasal
31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendpatkan
pendidikan”.
pasal
32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
pasal
34 ayat (1) uud 1945 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara
oleh negara”.
pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “segala Warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hokum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berrbunyi “setiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
pasal 30 ayat
(1) UUD 1945 “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan Negara”.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian hak dan
kewajiban
Dalam
konteks kata hak dan kewajiban mengandung dua kata, yaitu Hak dan Kewajiban. Dari
masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak-pihak tertentu dan
tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya.
Menurut
pengertian tersebut, individu mapun kelompok ataupun elemen lainnya jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain, jadi harus pihak yang menerimanyalah yang
melakukan itu.
Dari
pengertian yang lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunaanya tergantung pada diri kita sendiri, contohnya : hak mendapatkan
pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran, tergantung dari diri kita
sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti
kita akan senantiasa belajar, sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang
menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata
yang kedua adalah Kewajiban, kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh phak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paks oleh yang
berkepentingan.
Kewajiban
pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Dalam hal ini kewajiban
berarti suatu keharusan, maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus
melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.
Dari
pengertian yang lain, kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
B.
Siapakah yang berhak menjalankan hak dan
kewajiban di negara Indonesia ?
Yang
berhak menjalankan hak dan kewajiban di negara Indonesia yaitu seseorang yang
berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran, dikenal dua asas,
yaitu Asas Ius Soli dan Asas Ius Sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil, Soli
berasal dari kata Solum yang berarti negari atau tanah, dan Sanguinis artinya
darah.
a. Asas
ius soli
Asas ius soli
menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditetukan dari tempat dimana orang
tersebut dilahirkan
b. Asas
ius sanguinis
Asas ius sanguinis
menyatakan baha kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari
orang tersebut.
Selain
dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada ospek
perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
a.
Asas persatuan hukum
didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak
terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini, diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.
Asas persamaan derajat
berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraannya. Jadi mereka dapat berbeda
kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara
memiliki wewenang untuk menentukan wawga negara sesuai dengan asas yang dianut
negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak
terikat oleh negara laindalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga
tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang
yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul
multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang
banyak (lebih dari dua).
Warga
negara Indonesia
Negara
Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan
tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
4.
Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan Undang-Undang sebagai warga negara.
5.
Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
6.
Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang.
Berdasarkan
hal diatas, kita mengetahu bahwa orang yang dapat menjadi warga negara
Indonesia adalah :
a.
Orang bangsa Indonesia
asli
b.
Orang-orang yang
disahkan dengan Undang-Undang menjadi warga negara
Adapun
Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12
tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan
adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan. Dalam Udang-Undang dinyatakan bahwa
kewarganegaraan Republik Idonesia dapat juga diperoleh melalui pewrganegaraan.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memiliki persyaratan sebagai
berikut :
·
Telah berusia 18 tahun
atau sudah menikah
·
Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut.
·
Sehat jasmani dan
rohani
·
Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
·
Tidak pernah dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 1 tahun
·
Jika menjadi
kewarganegaraan Indonesia, tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda
·
Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap
·
Membayar uang
pewarganegaraan ke kas negara.
Asas-asas
yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia meliputi :
·
Asas ius sanguinis
·
Asas ius soli
·
Asas kewarganegaraan
tunggal, yatu asas yang menentukan satu kewarganegaran bagi setiap orang
·
Asas kewarganegaraan
gandaterbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
C.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
1.
Hak Warga Negara
Indonesia
a.
Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
Tercantum
dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
b.
Hak membela negara
Tercantum
dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.
Hak berpendapat
Tercantum
dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan
dengan Undang-Undang
d.
Hak kemerdekaan memeluk
Agama
Tercantum
dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi, ayat 1 “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan ayat 2 “Negara menjamin
kemrdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
e.
Hak untuk mendapatkan
pengajaran
Tercantum
dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak
mendpatkan pendidikan”.
f.
Hak untuk mengembangkan
dan memajukan kebudayaan nasional
Tercantum
dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
g.
Hak untuk mendapatkan
jaminan keadilan sosial
Tercantum
dalam pasal 34 ayat (1) uud 1945 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh negara”.
2.
Kewajban Warga Negara
Indonesia
a. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan
Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “segala Warga
Negara bersamaan kedudukannya di dalam
hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
b. Kewajiban membela Negara
Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berrbunyi “setiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
c. Kewajiban dalam usaha pertahanan Negara
Tercantum dalam
pasal 30 ayat (1) UUD 1945 “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam pertahanan dan keamanan Negara.
BAB
IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
-
Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan sesuatu yag semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga dan
dapat dituntut secara paksa olehnya
-
Hak Warga Negara
Indonesia dapat berupa : Hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak membela
negara, hak berpendapat, hek kemerdekaan memeluk agama, hak untuk mendapatkan
pengajaran, hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional, hak
ekonomi, hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
-
Kewajiban adalah beban
untuk memberikan sesuatu atau diberikan melulu oleh pihak tertentu, tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan.
-
Kewajiban Warga Negara
Indonesia dapat berupa : kewajiban menaati hukum dan pemerintahan, kewajiban
membela negara, kewajiban dalam usaha pertahanan negara.
-
Yang berhak menjalankan
hak dan kewajiban di Negara Indonesia yaitu Masyarakat Indonesia yang memiliki
status sebagai Warga Negara Indonesia
B.
SARAN
Buat seluruh masyarakat
Indonesia khususnya yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) diharapkan
untuk lebih memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, hal ini
bertujuan agar semua warga negara Indonesia dapat menjalankan hak dan
kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan aturan-aturan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah, sehingga Bangsa Indonesia menjadi Bangsa yang
masyarakatnya tergolong dalam masyarakat madani.
BAB
V
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar