Sabtu, 30 November 2013

Beranda » » Makalah Hak dan kewajiban warga negara

Makalah Hak dan kewajiban warga negara

BAB 1
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG MASALAH

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal disuatu negara tersebut merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan.
Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negaranya. Tetapi seperti yang kita ketahui tidak sedikit pula warga negara yang tinggal di suatu negara kurang mengetahui dan memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara yang baik.
Masyarakat dalam suatu Negara sangat berpengaruh dalam Perkembangan dan Kemajuan Suatu Negara. Jika warga negaranya menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik maka besar peluang bagi negara tersebut untuk menjadi negara maju. Tapi sebaliknya, jika warga negaranya tidak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah ditentukan maka akan sangat kecil peluang bagi negara tersebut untuk menjadi negara maju.
Maka dari itu, dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci. Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu negara.
Setiap warga negara mempunyai Hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggung jawabkan oleh setiap warga negara ?.  Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menuliskan tentang hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya. Dan masyarakat yang seperti apakah yang memiliki wewenang untuk menjalankan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia .


B.            BATASAN MASALAH

1.             Pengertian Hak dan Kewajiban
2.             Pengertian Warga Negara
3.             Yang berhak menjalankan hak dan kewajiban di Negara Indonesia
4.             Hak dan kewajiban Warga Negara Idonesia



C.            TUJUAN MASALAH

1.             Untuk mengetahui dan memahami pengertian Hak dan Kewajiban
2.             Untuk mengetahui dn memahami pengertian Warga Negara
3.             Untuk mengetahui dan memahami siapa sajakah yang berhak menjalankan dan mematuhi hak dan kewajiban di negara Indonesia
4.             Untuk mengetahui dan memahami apa sajakah hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak-pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh phak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paks oleh yang berkepentingan.
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga negara.
2.        Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.        Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang.

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Udang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Idonesia dapat juga diperoleh melalui pewrganegaraan.

pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan Undang-Undang”.

pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi, ayat 1 “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan ayat 2 “Negara menjamin kemrdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendpatkan pendidikan”.

pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

pasal 34 ayat (1) uud 1945 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”.

pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di  dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berrbunyi “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

pasal 30 ayat (1) UUD 1945 “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”.




BAB III
PEMBAHASAN


A.           Pengertian hak dan kewajiban

Dalam konteks kata hak dan kewajiban mengandung dua kata, yaitu Hak dan Kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak-pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut pengertian tersebut, individu mapun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, jadi harus pihak yang menerimanyalah yang melakukan itu.
Dari pengertian yang lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaanya tergantung pada diri kita sendiri, contohnya : hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran, tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa belajar, sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.

Kata yang kedua adalah Kewajiban, kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh phak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paks oleh yang berkepentingan.
Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Dalam hal ini kewajiban berarti suatu keharusan, maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa ada alasan apapun itu.
Dari pengertian yang lain, kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.



B.             Siapakah yang berhak menjalankan hak dan kewajiban di negara Indonesia ?

Yang berhak menjalankan hak dan kewajiban di negara Indonesia yaitu seseorang yang berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran, dikenal dua asas, yaitu Asas Ius Soli dan Asas Ius Sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil, Soli berasal dari kata Solum yang berarti negari atau tanah, dan Sanguinis artinya darah.



a.       Asas ius soli
Asas ius soli menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditetukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan
b.      Asas ius sanguinis
Asas ius sanguinis menyatakan baha kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.


Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada ospek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

a.       Asas persatuan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini, diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.      Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.


Negara memiliki wewenang untuk menentukan wawga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara laindalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.  Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari dua).

Warga negara Indonesia

Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
4.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga negara.
5.        Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
6.        Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang.

Berdasarkan hal diatas, kita mengetahu bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a.       Orang bangsa Indonesia asli
b.      Orang-orang yang disahkan dengan Undang-Undang menjadi warga negara

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam Udang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Idonesia dapat juga diperoleh melalui pewrganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memiliki persyaratan sebagai berikut :
·         Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
·         Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
·         Sehat jasmani dan rohani
·         Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·         Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 1 tahun
·         Jika menjadi kewarganegaraan Indonesia, tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda
·         Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
·         Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.


Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
·         Asas ius sanguinis
·         Asas ius soli
·         Asas kewarganegaraan tunggal, yatu asas yang menentukan satu kewarganegaran bagi setiap orang
·         Asas kewarganegaraan gandaterbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.


C.                 Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.      Hak Warga Negara Indonesia

a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Tercantum dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

b.      Hak membela negara
Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

c.       Hak berpendapat
Tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan Undang-Undang

d.      Hak kemerdekaan memeluk Agama
Tercantum dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi, ayat 1 “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan ayat 2 “Negara menjamin kemrdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

e.       Hak untuk mendapatkan pengajaran
Tercantum dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendpatkan pendidikan”.

f.       Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
Tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya

g.      Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial
Tercantum dalam pasal 34 ayat (1) uud 1945 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”.


2.      Kewajban Warga Negara Indonesia

a.       Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan
Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di  dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

b.      Kewajiban membela Negara
Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berrbunyi “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

c.       Kewajiban dalam usaha pertahanan Negara
Tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.



BAB IV
PENUTUP


A.           KESIMPULAN

-          Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yag semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga dan dapat dituntut secara paksa olehnya
-          Hak Warga Negara Indonesia dapat berupa : Hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak membela negara, hak berpendapat, hek kemerdekaan memeluk agama, hak untuk mendapatkan pengajaran, hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional, hak ekonomi, hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
-          Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu atau diberikan melulu oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
-          Kewajiban Warga Negara Indonesia dapat berupa : kewajiban menaati hukum dan pemerintahan, kewajiban membela negara, kewajiban dalam usaha pertahanan negara.
-          Yang berhak menjalankan hak dan kewajiban di Negara Indonesia yaitu Masyarakat Indonesia yang memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia


B.      SARAN

Buat seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) diharapkan untuk lebih memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, hal ini bertujuan agar semua warga negara Indonesia dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga Bangsa Indonesia menjadi Bangsa yang masyarakatnya tergolong dalam masyarakat madani.







BAB V
DAFTAR PUSTAKA















0 komentar:

Posting Komentar