Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah cabang ilmu politik yang membahas tentang kebangsaan dan kewarganegaraan yang dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM dan masyarakat madani.
Pendidikan kewarganegaraan adalah hakikat pendidikan kewarganegaraan indonesia yang berbasis pancasila dengan rumusan bahwa pendidikan kewarganegaraan di Indonesia merupakan pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan yang berhadapan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokrasi, HAM dan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani Indonesia dengan menggunakan filsafat pancasila sebagai pisau analisisnya.
Ilmu yang mendasari pendidikan kewarganegaraan :
1. Ilmu Sosiologi
2. Ilmu Hukum
3. Budaya
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan meliputi Civic knowledge, Civic Disposition dan Civics Skill.
Civics knowledge adalah kemampuan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan.
Civics Disposition adalah kemampuan dalam sikap kewarganegaraan.
Civics Skill adalah kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewaganegaraan.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang religius, nasionalis, adil, berkemanusiaan dan beradab, dan yang demokratis sebagai manusia Indonesia yang cerdas dan bertanggung jawab.
Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan meliputi
Filsafat Pancasila dan Konstitusi (UUD 1945). Hal tersebut meliputi Identitas Nasional yaitu Bangsa dan negara serta Warga Negara, Geopolitik Indonesia yaitu Wawasan Nusantara, dan Geostrategis Indonesia yaitu Ketahanan nasional yang meliputi Demokrasi,Negara Hukum, HAM, Otonomi Daerah dan Good Government untuk mewujudkan masyarakat madani Indonesia.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Filosofis, berdasarkan filsafat yang ada di masyarakat (Pancasila).
2. Landasan Sosiologis, Masyarakat yang religius
3. Landasan Yuridis, secara hukum pendidikan kewarganegaraan (UUD 1945 dan Dirjen Dikti).
0 komentar:
Posting Komentar