BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Hak Asasi Manusia (HAM) sebenarnya
sudah melekat pada diri manusia itu sendiri dari sejak lahir. Artinya, sejak
bayi manusia sudah mempunyai hak asasi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa
(hak untuk hidup). Secara kodrati hak asasi manusia tidak boleh dirampas oleh
siapapun. Hal tersebut dikarenakan setiap manusia memiliki hak dan kewajibannya
masing-masing. Oleh karena itu, setiap manusia mempunyai kewajiban saling menghormati hak asasi yang dimiliki satu
sama lain.
Masalah
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan
dibahas terutama dalam era reformasi ini. Hak Asasi Manusia (HAM) lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Namun,
kenyataannya kebanyakan orang seringkali
tidak mengetahui ataupun tidak bisa membedakan antara hak dan kewajiban
mereka sendiri. Hal ini mengakibatkan seringnya terjadi pelanggaran HAM
dibanyak negara salah satunya Indonesia.Melihat banyaknya pelanggaran HAM
tersebut menimbulkanbanyaknya masalah sosial. Contoh konkret pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang sangat terkenal dan fenomenal adalah
kasus pembunuhan aktifis HAM yang bernama Munir yang terjadi pada tanggal 7
September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia yang kasusnya belum terungkap
dengan jelas sampai saat ini. Untuk itu, dengan cerminan kasus tersebut
makakita sebagai warga yang beradab dan religius diharapkan tidak melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM
pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat
makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi
Manusia”.
B.
Batasan
Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup
pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah ruang lingkup HAM
yang ada di Indonesia. Adapun rumusan masalahnya yaitu sebagai berikut:
1)
Bagaimana perkembangan
Hak Asasi manusia (HAM) di Indonesia?
2) Bagaimana proses penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
di Indonesia?
3) Bagaimana upaya pemerintah dan
masyarakat Indonesia dalam menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)?
4) Bagaimana cara penanganan kasus pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan
untuk yaitu :
1)
Mengetahui perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di
Indonesia
2) Mengetahui proses penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
di Indonesia
3) Mengetahui upaya pemerintah dan masyarakat Indonesia
dalam menegakkan Hak Asasi Manusia
4) Mengetahui cara penanganan kasus pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Pengertian
HAM
Istilah
hak asasi manusia (Human Right) muncul pada tahun 1948 bersamaan dengan
lahirnya Declaration of Human Right. Istilah ini diciptakan oleh Anna Elleanor Roosevelt,
istri presiden ke-32 Amerika Serikat yang bernama Franklin Delano Roosevelt.
Penyebutan istilah ini dianggap lebih sesuai daripada yang popular sebelumnya,
yaitu The Right of Manyang dirasakan
kurang mencakup The Right of Woman. Pada umumnya pakar HAM Barat berpendapat
bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna
Charta.
Adapun
pengertian hak asasi manusia (HAM) menurut beberapa pendapat adalah sebagai
berikut :
a. John
Locke
Dalam
bukunya “Two Treaties on Civil Goverment” ia menjelaskan hak asasi manusia
adalah hak yang dibawa oleh manusia sejak lahir dan bersifat kodrati melekat
pada diri setiap manusia serta tidak dapat diganggu gugat.
b. Jan
Materson
Seorang
anggota komisi hak asasi manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
ini merumuskan pengertian HAM dengan ungkapan, “Human right could be generally defines as those right which are
inherent in our nature and without which we can not live as human being’.Artinya,
HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia dan tanpa hak
itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
c. Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dansetiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia”.
Berdasarkan beberapa pengertian di
atas dapat dipahami bahwa hak asasi manusia merupakan hak universal yang
dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan dibawa semenjak lahir. Secara lebih
khusus, hak asasi manusia ini dapat dilihat dari dua makna.
Pertama, HAM
merupakan hak alami yang melekat pada dalam diri setiap manusia sejak lahir ke
dunia. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak
tersebut dari tangan pemiliknya.
Kedua,HAM
merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan
kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa adanya hak asasi, manusia tidak akan
dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk
Tuhan yang paling mulia.
B. Sejarah
Lahirnya Hak Asasi Manusia
Pengakuan dan penghargaan terhadap
hak asasi manusia telah mengalami sejarah panjang. Pengakuan tersebut dimulai
dari piagam-piagam berikut ini.
1) Piagam
Madinah. Piagam
ini merupakan piagam HAM yang dibuat oleh nabi Muhammad saw. pada tahun 662
Masehi. Pada piagam ini tertuang pengakuan dan perlindungan akan hak asasi
setiap manusia tanpamemandang asal usul dan tingkat kebangsawan. Piagam Madinah
diakui sebagai salah satu piagam paling komprehensif dalam melindungi hak asasi
manusia.
2) Magna
Charta (Piagam Agung, 1215). Magna Charta merupakan suatu dokumen yang mencatat tentang
beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada para bangsawan
bawahannya atas tuntutan mereka.
3) Bill
of Right (Undang-Undang Hak,1689), yaitu suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen
Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap
Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah.
4) Declarations
des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-hak Manusia dan Warga
Negara, 1789),
yaitu suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis sebagai perlawanan
terhadap kesewenangan dari rezim lama.
5) Bill
of Right (Undang-Undang Hak), yaitu suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika dalam
tahun 1789 dan menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.
C.
Ruang Lingkup dan Hakikat Hak Asasi
Manusia (HAM)
Ruang lingkup HAM meliputi:
1) Hak pribadi: hak-hak persamaan
hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2)
Hak milik pribadi dan kelompok
sosial tempat seseorang berada;
3)
Kebebasan sipil dan politik untuk
dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4)
Hak-hak berkenaan dengan masalah
ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
1)
HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
2)
HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
3)
HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
D. Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran
Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB,
terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
1)
Ham menurut konsep Negara-negara
Barat
a)
Ingin meninggalkan konsep Negara
yang mutlak.
b)
Ingin mendirikan federasi rakyat
yang bebas.
c)
Filosofi dasar: hak asasi tertanam
pada diri individu manusia.
d)
Hak asasi lebih dulu ada daripada
tatanan Negara.
2)
HAM menurut konsep sosialis;
a)
Hak asasi hilang dari individu dan
terintegrasi dalam masyarakat
b)
Hak asasi tidak ada sebelum Negara
ada.
c)
Negara berhak membatasi hak asasi
manusia apabila situasi menghendaki.
3)
HAM menurut konsep bangsa-bangsa
Asia dan Afrika:
a)
Tidak boleh bertentangan ajaran
agama sesuai dengan kodratnya.
b)
Masyarakat sebagai keluarga besar,
artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
c)
Individu tunduk kepada kepala adat
yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
4)
HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah
komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “
Universal Decralation of Human Rights”.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
a)
Hak
untuk hidup
b)
Kemerdekaan
dan keamanan badan
c)
Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
d)
Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
e)
Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
f)
Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
g)
Hak untuk bebas mengutarakan pikiran
dan perasaan
h)
Hak untuk bebas memeluk agama
i)
Hak untuk mendapat pekerjaan
j)
Hak untuk berdagang
k)
Hak untuk mendapatkan pendidikan
l)
Hak untuk turut serta dalam gerakan
kebudayaan masyarakat
m)
Hak untuk menikmati kesenian dan
turut serta dalam kemajuan keilmuan.
E.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
Berdasarkan
pengelompokan di atas secara garis besar HAM sebagai berikut:
1) Hak
asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2) Hak
asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3)
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4)
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5) Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6)
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
BAB III
PEMBAHASAN
A.
PERKEMBANGAN
HAM DI INDONESIA
Memang jika ditilik dari defenisi
HAM maka di Indonesia tercatat banyak sekali kasus yang terjadi khususnya di
bidang HAM. Misalnya kasus-kasus penggusuran rumah-rumah warga yang dibangun di
sekitar jembatan, pembersihan para pedagang kaki lima yang sering meresahkan
para pengguna jalan raya seperti para pengguna kendaraan bermotor dan para
pejalan kaki
Berikut adalah perkembangan HAM di Indonesia
1) Periode Sebelum
Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
a) Boedi Oetomo
Dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin
Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan
pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial
maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM
Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
b) Perhimpunan
Indonesia Lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
c) Sarekat
Islam Menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan
bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
d) Partai
Komunis Indonesia Sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong
pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan
dengan alat produksi.
e) Indische
Partij Pemikiran HAM yang paling menonjol
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama
dan hak kemerdekaan.
f) Partai
Nasional Indonesia Mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
g) Organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia Menekankan pada hak politik yaitu hak untuk
mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan
berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam
penyelenggaraan Negara. Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi
perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan
Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM
yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan
kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak
untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak
untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
2)
Periode
Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a)
Periode 1945
– 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka,
hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta
hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran
HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan
dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen
terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah
tanggal 1 November 1945.Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada
rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat
Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950
– 1959
Periode 1950
– 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode
Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang
sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi
liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.
Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada
periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama,
semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing
– masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati
kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi
berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat,
parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat
menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol
yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang
HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang
memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959
– 1966
Pada periode
ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai
reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada
ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan
tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam
tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan
hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966
– 1998
Setelah
terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk
menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini
telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM
dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya
pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah
Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang
merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan
guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS
1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan
dituangkan dalam piagam tentang Hak – hakAsasiManusiadanHak – hak serta
KewajibanWarga negara. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai
periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi
dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat
defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya
restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan
bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai
luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah
terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang
terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap
defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali
digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan.
Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.Meskipun dari pihak
pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya
terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh
LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern
terhadap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui
pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang
terjadi seprtikasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus
di Irian Jaya, dan sebagainya.Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang
periode 1990-an Nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi
pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensive menjadi ke strategi
akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu
sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun
1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan
menyelidiki pelaksanaan HAM, serta member pendapat, pertimbangan, dan saran
kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998
– sekarang
Pergantian
rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada
pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan
pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan
dengan pemajuan dan perlindungan HAM.Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan
perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan
ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut
menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait
dengan penegakan HAM diadopsi dari hokum dan instrument Internasional dalam
bidang HAM.
Strategi
penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status
penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. Pada tahap penentuan
telah ditetapkan beberapa penentuan perundang–undangan tentang HAM seperti
amandemen konstitusi Negara ( Undang–undangDasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP
MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan
perundang–undangan lainnya.
Pada
masa menjelang peralihan pemerintahan dari masa Orde Baru ke masa Reformasi
banyak sekali kejadian menyangkut pelanggaran HAM ini. Peristiwa 1998 yang
berujung penguduran diri Presiden Soeharto pada waktu itu sebetulnya adalah
puncak dari segala peristiwa yang terjadi sebelumnya.Pada masa pemerintahan
yang sangat represif, banyak aktifis yang tiba-tiba hilang tak tahu di mana
rimbanya. Disinyalir kuat mereka telah diculik dan dibunuh oleh tangan-tangan
penguasa pada waktu itu.Aksi demo besar-besaran mahasiswa dari seluruh Indonesia
juga menyimpan sejumlah kasus pelanggaran HAM oleh aparat keamanan terhadap
rakyat sipil. Semuanya berlangsung secara sporadic dan sangat massif pada waktu
itu. Karena institusi hukum telah dikuasai oleh penguasa, maka HAM adalah alat
yang digunakan untuk menjerat para pelaku pelanggaran tersebut.Bahkan ketika
masa reformasi, cara-cara pelenyapan aktifis masih juga terjadi. Masih segar
dalam ingatan kita bagaimana almarhum Munir yang tewas secara mendadak dalam
perjalanannya ke Belanda. Di dalam darahnya ditemukan racun jenis arsen yang
melewati ambang batas normal. Diduga kuat dia telah dengan sengaja diracun.
B. Proses Penegakan Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Berdasarkan sejarah perjuangan
bangsa Indonesia tampak adanya upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM
di Indonesia. Hal itu dilakukan oleh seluruh bangsa Indonesia sejak awal
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Berikut gambaran tentang proses
penegakan HAM di Indonesia.
1) Kebangkitan
Nasional tanggal 20 Mei 1908 diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan
kemerdekaan pada wal abad XX. Peristiwa ini menunjukkan kebangkitan bangsa
Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajberupa eahan bangsa lain. Dalam hal
ini berarti bangsa Indonesia telah menuntut dihormatinya hak asasi manusia yang
dimiliki bangsa Indonesia berupa pembebasan diri dari penjajahan bangsa lain.
2) Sumpah
Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Peristiwa ini membuktikan bahwa bangsa
Indonesia menyadari haknya sebagai bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung
satu bahasa persatuan Indonesia. Hal ini mencerminkan adanya upaya bangsa
Indonesia untuk memajukan dan menegakkan hak atas kedaulatan yang dimiliki oleh
Negara Indonesia.
3)
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945. Proklamasi merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan
bangsa Indonesia yang diikuti dengan penetapan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus
1945 yang dalam pembukaannya mengamanatkan: “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”. Selain itu, dalam pasal-pasal
undang-undang dasarnya juga ditetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk
hak-hak asasi manusia.
4)
Pencantuman rumusan hak asasi manusia dalam UUD RIS
dan UUDS 1950. Dalam kedua konstitusi tersebut rumusan HAM lebih terperinci
daripada rumusan dalam UUD 1945. Hal ini dikarenakan ketentuan tentang HAM
dalam Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 diadopsi dari Universal Declaration of Human Rights. Pengadopsian ini dilakukan
karena adanya kesadaran bahwa bangsa Indonesiasebagai anggota PBB mempunyai
tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi
tersebut.
5)
Dengan tekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen, pada siding umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan MPR
Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembukaan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan
dokumen rancangan piagam.
6)
Diterimanya hak asasi manusia serta hak dan
kewajiban warga Negara untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Hal ini
didasarkan pada keputusan pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967,
hasil kerja panitia Ad Hoc.
7)
Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993.
8)
Dalam siding umum Majelis Permusyawaratan Rakyat
tahun 1998 telah berhasil dirumuskannya hak-hak asasi manusia dalam Garis-Garis
Besar Haluan Negara secara lebih terperinci.
9)
MPR
melaksanakan kewenangannya untuk mengamandemen UUD 1945. Salah satu
hasil amandemen UUD 1945 adalah menambahkan Bab XA tentang hak asasi manusia
pasal 28A-28J. Pasal-pasal tersebut secara khusus mengatur tentang hak asasi
manusia.
10)
Pada tahun 2000 dibentuk Undang-Undang Nomor 26
yang mengatur tentang pengadilan hak asasi manusia.
C. Upaya Pemerintah dan Masyarakat Indonesia
dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia
1)
Upaya Pemerintah Indonesia
Hak asasi manusia tidak lagi
dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak
asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik,
agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak
kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM.
Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam
menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
a)
Indonesia
menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh
dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran
HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas
beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak,
Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas
kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban
sipil, wanita dan anak-anak.
b)
Komitmen
Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah
ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas)
dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan
telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun
1993, pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan serta Komisi
Nasional Perlindungan Anak.
c)
Pengeluaran
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang
nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain
yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU
nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1.
Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam
pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Ha-hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia
tidak main-main dalam penegakan HAM.
2)
Upaya
Masyarakat Indonesia
Keberhasilan
dalam menegakkan HAM sangat dipengaruhi oleh peran serta dari warga masyarakat.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan ada artinya tanpa adanya
dukungan dari warga masyarakat. Adapun bentuk upaya yang bisa dilakukan oleh
masyarakat adalah sebagai berikut:
a)
Berperan aktif dalam lembaga swadaya
masyarakat (LSM) atau Non-Govermmental Organization (NGO) yang programnya
terfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM. Contoh bentuk LSM ini adalah
Yayasan lembaga bantuan Hukum (YLBHI) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (KONTRAS).
b)
Memberikan
kepercayaan kepada pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM.
c)
Memberikan
kepercayaan kepada pemerintah dalam menegakkan HAM melalui Komnas HAM.
d)
Memberikan masukan agar
kebijakanpublik selalu bernuansa HAM.
e)
Melakukan
control kepada pemerintah agar berbagai kebijakannya sejalan dengan HAM.
f)
Melaporkan setiap pelanggaran HAM
kepada aparat yang berwenang.
g)
Memberikan kritik dan saran terhadap
kinerja Komnas HAM.
h)
Menyebarluaskan pemahaman HAM kepada
masyarakat.
3). Hambatan
Penegakan HAM di Indonesia
Beberapa faktor yang turut
menghambat upaya penegakan HAM dibedakan menjadi 2 macam yaitu dari pemerintah dan
dari masyarakat. Adapun factor-faktor penghambatnya yaitu:
a) Pemerintah
Sikap
pemerintah yang cenderung mengabaikan jaminan hak asasi untuk kepentingan
kekuasaan pribadi.
b) Masyarakat
a) Sosial budaya masyarakat yang
beragam
b)
Kondisi
ekonomi Indonesia
c) Letak geografis
D. Cara Penanganan Kasus Pelanggaran
HAM di Indonesia
1)
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
|
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun
1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat
dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a)
Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genisida)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di
luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5.
Perbudakan atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis
b)
Kasus
pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua
keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan
berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi
manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan
lain-lain.Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara
aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang
sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila
dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa
besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang
tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti:
a.
Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus
tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi
pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan
dan penembakan.
b.
Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya
Porong, Jatim (1994)
Marsinah
adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur
Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga
menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum
bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah
seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang
tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah
banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak
berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat
pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara
paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23
orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih
hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa
meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13
November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24
September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor
timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan
Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa
yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala
SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan
pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah
terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan
bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura
(pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja
Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang
tidak dibayar.
l. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun
2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban
rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia
sendiri.
m. Kasus-kasus lainnya
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga
pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan
sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
2) Cara Penanganan Kasus Pelanggaran
HAM di Indonesia
Bentuk penyelesaian kasus atau sengketa secara umum
dapat di bagi menjadi dua cara, yaitu:
1..
Litigasi
2. Non litigasi
Penyelesaian hukum secara litigasi adalah
penyelesaian hukum melalui jalur pengadilan baik itu pengadilan negeri,
pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer
tergantung perkara apa yang diaujukan ole pihak yang bersengketa. Dalam bukunya
Agnes M.toar yang berjudul seri dasar-dasar hukum ekonomi 2 arbitrase di
Indonesia menyebutkan bahwa litigasi merupakan suatu proses gugatan suatu
konflik yang diriutalisasikanyang menggantikan konflik sesungguhnya, yaitu para
pihak dengan memberikan kepada seorang pengambil keputusan dua pilihan yang
bertentangan. Aturannya sudah dimuat dalam aturan khusus dalam undang-undang
materiil dan dalam undang-undang formil. Sedangkan non litigasi merupakan
proses penyelesaian perkara atau kasus diluar pengadilan. Penyelesaiannya bisa
terjadi melalui cara mediasi, konsiliasi dan bisa juga terjadi dengan
kesepakatan bersama untuk mengakhiri persengketaan antar kedua belah pihak.
Sifat penyelesaian sengketa litigasi dan non litigasi
1. Sifat litigasi
a. Prosesnya makan waktu lama
b. Terbuka untuk umum (kecuali kasus khusus : misalnya pelecehan
seksual, kasus anak)
c. Penerapan hukum acaranya bersifat mengikat
2. Sifat non litigasia.
a.Penyelesaian sengketa bisa lebih cepat
b. Konfidensial (tertutup)
c. Tidak formal
d. Penyelesaiannya oleh tim yang professional
e. Putusan final dan binding (mengikat)
Penyelesaian sengketa secara litigasi
Penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan
penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Melalui jalur ini keputusan
akan terjamin dapat memuaskan hati kedua belah pihak, karena pengadilan
bersikap adil dan objektif dalam memberi keputusan. Selain itu pengadilan dalam
memvonis seseorang bersalah dan menghukum dapat menimbulkan efek jera .
Pengadilan juga mandiri independen dalam memberikan keputusan dan tanpa
intimidasi dan paksaan dari pihak lain dalam memberikan keputusan. Penyelesaian
sengketa melalui pengadilan disebut juga dengan pelibatan pihak ketiga , pihak
ketiga inilah yang disebut dengan pengadilan.
Penyelesaian sengketa secara non litigasi. Ciri utama dalam
penyelesaian melalui jalur non litigasi atau non adjudikasi adalah kesepakatan
pihak-pihak yang berperkara. Apabila kedua belah pihak sudah sepakat maka
perkara tersebut selesai.
Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :
Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :
1. Arbitrase
Arbitrase merupakan bentuk lain dari ajudikasi, yakni
ajudikasi privat. Para pihak, baik yang mengantisipasi sengketa yang mungkin
terjadi maupun yang sedang mengalami sengketa yang tidak mampu diselesaikan
melalui musyawarah, sepakat untuk menyerahkan sengjetanya kepada pengambil
keputusan privat dengan cara-cara yang mereka tentukan bersama. Dengan cara ini
para pihak menghindari penyelesaaian sengketa melalui peradilan umum.
2. Negosiasi
2. Negosiasi
Dalam kamus lengkap bahasa terkini negosiasi merupakan
tawar menawar melalui perundingan demi mencapai kesepakatan. Negosiasi adalah
sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk
saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus
Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui
diskusi formal.
3. Mediasi
3. Mediasi
Mediasi merupakan proses negosiasi pemecahan masalah
dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan
pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian
dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak memiliki
wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak, namun dalam hal ini para
pihak mengusahakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan
persoalan diantara mereka.
4. Konsiliasi
Konsiliasi Adalah usaha
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan
penyelesaian. Namun, undang-undang nomor 30 tahun 1999 tidak memberikan suatu
rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu
dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 10 dan alinea 9 penjelasan umum, yakni
konsiliasi merupakan salah satu lembaga untuk menyelesaikan sengketa.Dalam
menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk
menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa.
Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa
untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses
konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang
dituangkan dalam bentuk kesepakatan di anatar mereka. Konsiliasi dalam UU No.
30 Tahun 1999 sebagai suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar
pengadilan adalah suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar
pengadilan
5. pendapat ahli
pendapat ahli adalah
pendapat seseorang yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Ahli disini
merupakan ahli dibidang hukum, orang yang mampu menguasai seluk-beluk hukum .
c) Proses Penanganan Kasus Pelanggaran
HAM di Indonesia (Secara Hukum)
Proses penanganan kasus pelanggaran HAM dapat
dilakukan melalui lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
Pengadilan HAM, dan Pengadilan HAM ad hoc.
Berikut iniuraian singkatnya.
1) Proses Penanganan Pelanggaran HAM
Melalui Komnas HAM
Pada awalnya KOmnas HAM mendapat aduan baik secara lisan
maupun tertulis dari setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa
hak asasinya telah dilanggar. Langkah Komnas HAM selanjutnya melalui tahapan
berikut.
a. Melakukan Pemeriksaan
Tahap
ini dilakukan dengan memanggil pengadu, saksi, ataupun pihak lain yang terkait
untuk dilakukan pemeriksaan. Tujuannya tidak lain untuk menentukan dapat
dilanjutkan atau tidaknya penuntutan yang ada. Hal itu dapat ditentukan
berdasarkan pembuktian dalam pemeriksaan. Jika buktinya tidak kuat, penuntutan
tidak dapat dilanjutkan lagi atau dihentikan.
b. Menyelesaikan Pengaduan Setelah
Melalui Tahap Pemeriksaan
Pada
tahap ini Komnas HAM dapat menetukan penyelesaian pengaduan yang ada dalam
berbagai bentuk seperti berikut. Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian
perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi; pemberian
saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah
untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; serta penyampaian rekomendasi atas suatu
kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
·
Proses Penanganan Pelanggaran HAM
Melalui Pengadilan HAM
Proses penanganan pelanggaran HAM
melalui pengadilan HAM dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut.
a.
Penangkapan
Penangkapan dilakukan oleh jaksa
agung untuk kepentingan penyidikan dengan memperlihatkan surat tugas. Jika
pelaku tertangkap tangan, tidak diperlukan surat tugas tetapi menyerahkan barang
bukti.
b.
Penahanan
Penahanan dapat dilakukan oleh jaksa
agung untuk kepentingan penyidikan, penunututan, pemeriksaan di sidang
pengadilan HAM, banding di pengadilan tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.
c.
Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh Komnas
HAM. Dalam upaya penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan
unsur masyarakat.
d.
Penyidikan
Penyidikan dilakukan oleh jaksa
agung. Dalam upaya penyidikan, jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc. Jika dalam penyidikan tidak
diperoleh bukti yang cukup, jaksa agung dapat mengeluarkan surat penghentian
penyidikan.
e.
Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung. Dalam hal ini
jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad
hoc.
f.
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pemeriksaan disidang pengadilan
dilakukan oleh lima orang hakim yang
terdiri atas dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim ad hoc. Pemeriksaan
ditingkat pertama dilakukan paling lama 180 hari. Untuk banding dan kasasi
dilakukan paling lama 90 hari.
2) Proses
Penanganan Pelanggaran HAM di Pengadilan HAM Ad Hoc
Proses pengadilan HAM ad hoc pada
dasarnya sama denganproses di pengadilan HAM. Yang membedakannya pada jenis
kasus yang ditanganinya. Pengadilan HAM ad hoc hanya menangani kasus
pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul
DPR berdasarkan keputusan presiden. Jadi, pengadilan HAM ad hoc sifatnya tidak
permanen sedangkan pengadilan HAM bersifat permanen.
Banyak faktor penyebab terjadinya
pelanggaran HAM di Negara Indonesia. Beberapa penyebabnya seperti
berikut:
a.
Lemahnya sistem penegak hukum.
b.
Belum adanya kesungguhan pemerintah
dalam mengimplementasikan norma-norma HAM.
c.
Adanya pemanfaatan terhadap tindakan
pelanggaran HAM oleh pemerintahuntuk mempertahankan kekuasaan.
Menurut
Prof. Baharudin Lopa, S.H., ada empat macam penyebab pelanggaran HAM di
Indonesia, yaitu:
a.
Adanya kecenderungan pada
pihak-pihak tertentu terutama yang memiliki kewenangan dan kekuasaan, saling
tidak mampu mengekang.
b.
Adanya kebiasaan bahwa pihak yang
memiliki wewenang dan kekuasaan masih sering menyalahgunakannya.
c.
Masih kentalnya budaya ewuh pekewuh yang membuka peluang
terjadinya pelanggaran HAM sehingga penegakannya terganggu.
d.
Penegakan
hak (law enforcement) masih lemah dan sering bersifat diskriminatif.
BAB IV
PENUTUP
A.Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah satu karunia Tuhan yang sudah
melekat pada diri manusia sejak lahir dan tidak bisa dirampas oleh siapapun.
Hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban karena kedua
hal tersebut saling berkaitan satu sama lainnya. Penyebab masalah HAM yang
banyak terjadi adalah karena kurangnya rasa toleransi dan sikap egois tanpa
memperdulikan hak satu sama lain.Perkembangan dan perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia
terutama terjadi setelah adanya perlawanan terhadap penjajahan bangsa asing,
sehingga tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili
kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan
bangsa Indonesia secara utuh.Dewasa ini, meskipun ditengarai banyak kasus
pelanggaran HAM berat di Indonesia, tetapi secara umum Implementasi HAM di
Indonesia, baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan
tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui
peraturan perundang-undangan. Di samping itu telah dibentuknya Pengadilan HAM
dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.
B.Saran
Pengawalan penegakkan HAM kian
berat. Tak semudah membalik telapak tangan. Buktinya di bangsa yang berumur 66
tahun ini belum bisa sepenuhnya menancapkannya. Walau masih bangsa muda
dibandingkan dengan Negara-negara barat, namun waktu seperti itu bukanlah
sempit bagi pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada
kenyataannya. Bangsa Indonesia belum menjamin HAM warganya.
Di butuhkan keseriusan pemerintah
untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, selain
dari pihak pemerintah dibutuhkan kerjasama warga Negara Indonesia yang
diharapkan bisa menjalin komunikasi yang baik antara satu sama lain. Kemudian
secara sinergi merongrong Negara Indonesia yang adil.Kita sebagai mahasiswa dan
generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus
menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia sudah saatnya dibenahi
dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala jenis hambatan dan
tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM harus segera
dihilangkan, agar bisa terwujudnya masyarakat madani.
DAFTAR PUSTAKA
Referensi
dari buku:
Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SMA/MA kelas X Semester 1(Intan Pariwara)
Lain-lain:
http:
//pkn-fariz.blogspot.com/2013
http:
//gapura2.blogspot.com
http:
//kuchingbaeg.blogspot.com/2012
http:
//.mansaripayalinteung.blogspot.com/2011
http: //hariadi44.blogspot.com/2013
0 komentar:
Posting Komentar